Minat masyarakat terhadap investasi berbasis syariah semakin luas. Banyak dari mereka ingin memiliki instrumen investasi berbasis syariah pada portofolionya, salah satunya saham. Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan saham syariah sebagai inovasi untuk memperluas opsi masyarakat dalam berinvestasi syariah.
Apa itu Saham Syariah?
Saham syariah adalah efek berbentuk saham yang menerapkan prinsip syariah di Pasar Modal. Dalam transaksinya, saham berbasis syariah mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Melansir IDX Islamic, instrumen saham dapat dikatakan telah memenuhi prinsip syariah apabila telah memenuhi kategori sebagai berikut:
- Saham yang dicatatkan sebagai saham berbasis syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah
- Saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
Setelah memenuhi kategori syariah, saham akan dimasukan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) oleh OJK secara berkala, tepatnya setiap bulan Mei dan November.
Baca Juga: Dividend Yield adalah: Simak Cara Menghitungnya untuk Pertumbuhan Investasi
Kriteria Seleksi Saham Syariah
- Emiten tidak melakukan kegiatan usaha berupa perjudian, riba, perdagangan yang dilarang menurut syariah dan sebagainya.
- Rasio utang berbasis bunga < 45% dari total aset
- Rasio pendapatan bunga terhadap revenue < 10%
Indeks Saham Syariah
Indeks saham syariah merupakan sebuah indikator statistika yang mencerminkan pergerakan harga sekelompok saham yang telah dipilih berdasarkan kriteria syariah.
Tujuan utama dari indeks ini adalah untuk memberikan panduan kepada investor dalam melakukan transaksi syariah di pasar modal.
Berikut adalah 5 indeks saham syariah di pasar modal:
1. Jakarta Islamic Index (JII)
Jakarta Islamic Index (JII) merupakan indeks yang terbit pertama kali di pasar modal Indonesia pada tanggal 3 Juli 2000. Indeks JII adalah indikator yang memuat 30 saham berbasis syariah paling likuid yang tercatat di BEI.
2. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
ISSI merupakan indikator kinerja pasar saham yang masuk ke dalam DES yang telah diterbitkan OJK serta tercatat di papan utama atau pengembangan BEI. Indeks ISSI terbit pada tanggal 12 Mei 2011.
3. Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70)
Indeks saham berbasis syariah berikutnya adalah Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70) yang diluncurkan tanggal 17 Mei 2018. Indeks JII70 merupakan indikator yang memuat 70 saham berbasis syariah paling likuid di BEI.
4. IDX-MES BUMN 17
IDX-MES BUMN 17 merupakan indeks yang memuat 17 saham BUMN dan afiliasinya yang memiliki likuiditas baik dan kapitalisasi besar. Indeks ini diluncurkan pada tahun 2018 untuk investor yang tertarik berinvestasi di saham milik BUMN.
5. IDX Sharia Growth (IDXSHAGROW)
IDX Sharia Growth adalah indeks untuk mengukur kinerja 30 saham berbasis syariah yang memiliki pertumbuhan laba bersih dan pendapatan relatif terhadap harga dengan likuiditas transaksi dan kinerja keuangan yang baik. BEI meluncurkan indeks IDX Sharia Growth pada 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Ketahui Arti Buyback dalam Investasi Saham dan Tujuan Emiten Melakukannya
Itulah 5 indeks saham syariah di pasar modal. Indeks ini dapat menjadi acuan bagi investor yang ingin terjun ke investasi syariah demi mendapatkan keuntungan aman dan sesuai syariat. Namun, jika masih bingung, kamu dapat mulai berinvestasi melalui SFAST.
SFAST adalah aplikasi investasi yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK dan BEI. Nikmati fitur SF Quotes untuk mendapatkan rekomendasi saham pilihan dari pada expert analyst PT Surya Fajar Sekuritas.
Jadi tunggu apa lagi? Investasi di SFAST sekarang!