Investor kawakan mungkin sudah tidak asing dengan istilah buyback saham di pasar modal. Namun, bagi investor pemula, istilah ini mungkin cukup membingungkan karena melibatkan mekanisme yang kurang familiar. Lantas, apa sih sebenarnya arti buyback itu?
Apa itu Buyback?
Arti buyback adalah aksi korporasi perusahaan yang memutuskan untuk membeli kembali saham mereka sendiri dari pasar terbuka. Pembelian kembali mengakibatkan berkurangnya jumlah lembar saham yang dipegang oleh pemegang saham.
Dalam pelaksanaannya, buyback saham umumnya memerlukan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kecuali ada ketentuan lain yang diatur dalam perundang-undangan di bidang pasar modal.
Namun, dalam situasi di mana pasar mengalami fluktuasi signifikan, perusahaan dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 POJK 2/2013.
Baca Juga: 10 Istilah Penting dalam Reksa Dana, Investor Wajib Tahu!
Ketentuan Buyback Saham
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan buyback saham di Indonesia.
Menurut Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) No 40 Tahun 2007, perusahaan dapat membeli kembali saham dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pembelian kembali saham tersebut tidak menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan; dan
- Jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dan gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang dipegang oleh Perseroan sendiri dan/atau Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung dimiliki oleh Perseroan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dalam Perseroan, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal.
Perusahaan dapat menguasai saham yang dibeli kembali selama 3 tahun. Menjadi catatan penting bahwa buyback tidak mengakibatkan pengurangan modal, kecuali jika saham tersebut ditarik kembali.
Baca Juga: 8 Kesalahan Investasi Saham yang Harus Dihindari Investor
Tujuan Emiten Buyback Saham
Setelah mengetahui arti buyback saham, pahami juga tujuan emiten melakukan nya. Berikut adalah tujuan emiten melakukan buyback saham:
1. Meningkatkan Harga
Jika saham yang beredar terlalu banyak, maka kenaikan harga saham cenderung lebih lambat daripada saham yang jumlahnya tidak terlalu banyak di pasar. Oleh karena itu, perusahaan melakukan buyback untuk meningkatkan harga saham tersebut.
2. Meningkatkan Rasio Keuangan
Buyback saham juga bertujuan untuk meningkatkan rasio keuangan perusahaan, terutama Earning per Share (EPS) atau keuntungan per lembar saham. Dengan begitu kinerja keuangan perusahaan terlihat lebih baik.
3. Mempersiapkan Cadangan Modal
Saham hasil buyback akan menjadi saham treasury. Perusahaan dapat menjual kembali saham tersebut ketika mengalami tren kenaikan harga. Dengan begitu, perusahaan memiliki kesempatan mendapatkan keuntungan besar.
4. Efisiensi Pajak bagi Investor
Investor dikenakan pajak pendapatan setelah menerima pembayaran dividen. Ini dapat mengurangi return yang dihasilkan. Maka dari itu, emiten melakukan pembelian kembali yang dapat menjadi pilihan bagi investor untuk memperoleh return yang diharapkan.
Itulah arti buyback saham dalam investasi saham dan tujuan emiten melakukannya. Penting bagi investor untuk memahami istilah-istilah dalam investasi sebelum memulainya.
Jika kamu tertarik untuk memulai investasi saham dan ingin memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang strategi investasi, kamu dapat mempertimbangkan menggunakan aplikasi investasi SFAST.
SFAST adalah aplikasi investasi dengan tampilan easy-to-use yang memudahkan investor pemula dalam berinvestasi. Aplikasi SFAST juga sudah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kamu juga bisa mendapatkan rekomendasi saham pilihan dari expert analyst PT Surya Fajar Sekuritas melalui fitur SF Quotes di FAST.
Jadi tunggu apa lagi? Yuk, investasi di SFAST sekarang!