Dalam dunia bisnis yang semakin kompetitif dan dinamis, melindungi kekayaan intelektual merupakan hal yang sangat penting. Salah satu konsep yang menjadi landasan perlindungan kekayaan intelektual adalah HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual. Apa itu HaKI dan bagaimana peran pentingnya dalam dunia bisnis? Mari simak penjelasan berikut.
Baca juga: Mengenal Konsep Kaizen, dan Penerapannya dalam Bisnis
Apa itu HaKI?
HaKI atau Hak Kekayaan Intelektual merupakan istilah yang diterjemahkan dari Intellectual Property Right (IPR) dan diatur dalam Undang-Undang (UU) No 7 tahun 1994 tentang pengesahan World Trade Organization (WTO).
Pada dasarnya, konsep HaKI didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang diciptakan oleh manusia memerlukan waktu, tenaga, dan biaya. Oleh karena itu, diperlukan pengakuan terhadap hasil karya tersebut, yaitu perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Perlindungan ini dikenal sebagai HaKI. Tujuannya adalah mendorong semangat untuk terus berkarya dan mencipta.
HaKI adalah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum atau peraturan kepada individu atau kelompok atas karya ciptanya. Karya cipta ini bisa berupa produk, jasa, atau proses yang berguna bagi masyarakat.
Secara sederhana, HaKI adalah hak untuk menikmati hasil ekonomis dari kreativitas intelektual. Objek perlindungan dalam HaKI meliputi karya-karya yang timbul dari kemampuan intelektual manusia.
Bidang Utama HaKI
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi menjadi dua kategori, yaitu:
1. Hak Cipta
Hak cipta adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang terkait dengan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak ini diberikan kepada para pencipta dan memberikan mereka hak istimewa untuk mengumumkan atau menggandakan karya-karya yang mereka ciptakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Pasal 40 ayat (1) Tentang Hak Cipta, daftar ciptaan yang dapat dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
- Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase
- Karya seni terapan
- Karya arsitektur
- Peta
- Karya seni batik atau seni motif lain
- Karya fotografi
- Potret
- Karya sinematografi
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi
- Terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional
- Kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli
- Permainan video
- Program Komputer
2. Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang digunakan untuk melindungi perusahaan dari penjiplakan dan mengatur berbagai hal di lingkungan industri. Mengutip dari laman djpen.kemendag.go.id, hak kekayaan industri terdiri dari hak:
- Paten
- Merek
- Desain industri
- Desain tata letak sirkuit terpadu
- Rahasia dagang
- Varietas tanaman
Fungsi dan Tujuan HaKI
Tapi, apa sebenarnya tujuan dan manfaat yang didapatkan ketika mendaftar HaKI. Tentu ada banyak manfaat yang bisa didapatkan saat kamu mematenkan karya yang dimiliki. Berikut ini beberapa diantaranya:
1. Perlindungan Hukum bagi Pencipta dan Karya Ciptanya
Jika seseorang mendaftarkan karyanya ke HaKI, maka secara otomatis dirinya dan karya tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum. Sebagai pemilik karya, seseorang dapat dengan bebas meningkatkan nilai ekonomi dari karyanya tanpa takut melanggar hukum.
2. Mencegah atau Mengantisipasi Pelanggaran
Dengan mendaftarkan karya cipta ke HaKI, seseorang memiliki dasar hukum yang kuat untuk melawan penggunaan ilegal atas karyanya oleh pihak lain. Hal ini membuat orang lain lebih berhati-hati agar tidak mengambil karya orang lain secara tidak sah.
3. Meningkatkan Kompetisi dan Memperluas Pangsa Pasar
Tidak setiap orang mampu menyalurkan kreativitasnya untuk menghasilkan karya. Dengan HaKI, maka masyarakat akan termotivasi untuk berkarya dan berinovasi sehingga kompetisi semakin meningkat.
4. Memiliki Hak Monopoli
Yang harus diingat, sistem pendaftaran HaKI ini hanya diberikan kepada pihak yang lebih dulu mendaftar ke Direktorat Jenderal HaKI. Jadi, selagi produk kamu masih baru dan memiliki potensi yang bagus, maka harus segera didaftarkan.
5. Jaminan Pinjaman di Bank
Menurut Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, kekayaan intelektual seperti konten Youtube, musik, kuliner, dan fashion dapat dijadikan jaminan pinjaman ke bank.
Namun, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan jaminan harus memenuhi dua syarat, yaitu terdaftar di Direktorat Jenderal HaKI Kementerian Hukum dan HAM, serta telah dikelola secara komersial oleh pemiliknya atau hak-haknya telah dialihkan kepada pihak lain
Simbol-Simbol Terkait HaKI
Setelah memahami apa itu HaKI, penting juga untuk kamu memahami unsur-unsur lain yang terkait dengan HaKI, salah satunya adalah simbol-simbol yang terkait dengan HaKI.
Semua karya yang sudah didaftarkan HaKI-nya memiliki simbol-simbol khusus. Simbol-simbol ini dapat dengan mudah ditemukan di dekat nama produk yang ada di pasaran. Berikut ini adalah simbol-simbol tersebut:
1. TM (Trade Mark)
TM merupakan tanda untuk merek dagang. Jika Anda melihat simbol ini, berarti produk atau merek tersebut sedang dalam proses perpanjangan masa HaKI atau sedang mengajukan kepemilikan HaKI.
2. SM (Service Mark)
Simbol ini digunakan untuk menandai kepemilikan HaKI atas suara tertentu. Misalnya, suara unik yang ada dalam sebuah film. Suara unik ini tidak boleh digunakan dalam film lain tanpa izin dari pemiliknya.
3. R (Registered Mark)
Jika suatu produk atau merek memiliki tanda ini, berarti mereka sudah terdaftar HaKI-nya.
4. C (Copyright)
Simbol terakhir ini menunjukkan kepemilikan hak cipta atau yang biasa disebut dengan copyright. Artinya, siapapun yang ingin mempublikasikan karya ini harus mencantumkan nama pemilik hak cipta.
Syarat dan Cara Mendaftar HaKI
Walaupun mendapatkan HaKI memiliki banyak keuntungan, namun prosesnya tidaklah mudah. Anda perlu melalui prosedur pemerintah terkait untuk mengurusnya. Dikutip dari situs indonesia.go.id, berikut adalah beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk mendaftar hak cipta.
Persyaratan Mendaftarkan Hak Cipta
Untuk mendaftarkan ciptaan, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Isi formulir pendaftaran ciptaan yang sudah disediakan dalam bahasa Indonesia, dengan mengetikkannya tiga rangkap. Tandatangani lembar pertama formulir di atas meterai sebesar Rp6.000,00.
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan harus mencantumkan:
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang Hak Cipta.
- Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa (jika ada).
- Jenis dan judul ciptaan.
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
- Uraian ciptaan (tiga rangkap).
3. Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya bisa diajukan untuk satu ciptaan.
4. Lampirkan fotokopi KTP atau paspor sebagai bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta.
5. Jika permohonan diajukan oleh badan hukum, lampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum pada surat permohonan.
6. Jika permohonan diajukan oleh seorang kuasa, sertakan surat kuasa dan bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
7 Jika pemohon tidak tinggal di dalam wilayah Indonesia, harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Indonesia untuk keperluan pendaftaran ciptaan.
8. Jika permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang atau badan hukum, tuliskan semua nama pemohon dan tetapkan satu alamat pemohon.
9. Jika ciptaan telah dipindahkan, lampirkan bukti pemindahan hak.
10. Sertakan contoh ciptaan yang akan didaftarkan atau penggantinya.
Pastikan mengikuti prosedur tersebut untuk melengkapi permohonan pendaftaran ciptaan.
Alternatif Cara Mendaftar Hak Cipta
Ada dua alternatif cara untuk mendaftar:
1. Datang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Anda perlu mengunjungi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara langsung dan membawa dokumen persyaratan.
2. Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui situs web tersebut dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Langkah-Langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
Untuk memproses pendaftaran hak cipta, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini agar lebih mudah dipahami:
1. Kunjungi situs e-hakcipta.dgip.go.id
2. Daftar terlebih dahulu untuk mendapatkan username dan password.
3. Gunakan username yang telah diberikan untuk melakukan login.
4. Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
5. Setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta, lakukan pembayaran.
6. Tunggu proses pengecekan dan verifikasi dokumen persyaratan secara formal. Jika kategori jenis ciptaan masuk dalam kecualian, dilakukan verifikasi khusus dengan mengunggah dokumen persyaratan tambahan.
7. Setelah mendapatkan persetujuan (approval), sertifikat dapat diunduh dan dicetak oleh pemohon sendiri.
HaKI untuk UMKM
Saat memulai bisnis, salah satu hal penting yang harus kamu pertimbangkan adalah memberikan perlindungan terhadap HaKI yang terkait dengan bisnis tersebut. Merupakan kesalahan jika perlindungan HaKI baru diurus ketika bisnis sudah berkembang. Akibatnya, aset-aset penting perusahaan menjadi rentan terhadap pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Oleh karena itu, bagi kamu yang baru memulai bisnis seperti UMKM, perlindungan HaKI pada tahap awal harus menjadi pertimbangan utama. Hal ini karena HaKI dapat menjadi senjata dan perisai bagi mereka. Perisai karena HaKI akan melindungi dari serangan kompetitor, pemilik modal besar, dan pembajakan. Senjata karena HaKI adalah hak monopoli yang diakui dan tidak melanggar aturan persaingan usaha, yang dapat digunakan untuk melarang pihak lain menggunakan HaKI tersebut tanpa izin dari pemiliknya.
Nah, jadi itu dia penjelasan mengenai apa itu HaKI. Ternyata terdapat banyak jenis dan manfaat yang diberikan untuk usaha dan bisnis kamu. Jika kamu ingin mendapatkan berbagai informasi seputar UMKM, tips usaha dan finansial, kamu bisa mengunjungi laman Blog Indofund.id. Indofund.id adalah p2p lending legal dan aman, karena sudah memperoleh izin dari OJK. Lewat platform ini kamu bisa mengajukan pendanaan usaha atau memberikan pendanaan kepada para UMKM.
Jadi, apakah kamu masih merasa ragu untuk mendaftarkan usaha atau bisnis yang kamu miliki ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM? Jangan sampai usaha kamu diakui oleh orang lain hanya karena tidak memiliki HaKI ya.
Baca juga: Mulai Bisnis Makin Gampang! Ini Cara Jualan di Tokopedia 2023