Cara mendapatkan NIB – Apakah saat ini kamu sudah memutuskan untuk mulai menjalankan usaha sendiri? Jika iya, ada beberapa hal yang wajib kamu persiapkan selain modal, salah satunya adalah perizinan berusaha.
Pemerintah telah melakukan sejumlah perubahan untuk mendukung peningkatan iklim investasi dan upaya mempermudah berusaha. Salah satu upayanya adalah perubahan dalam konsep perizinan usaha, yang sebelumnya didasarkan pada pemenuhan komitmen, kini beralih menjadi perizinan usaha yang didasarkan pada risiko.
Untuk mengetahui apa itu NIB, kategori tingkat risiko, kriteria skala usaha yang ada, serta apa persyaratan dan bagaimana cara mendapatkan nib. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini ya!
Apa itu NIB?
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebuah identitas yang diberikan oleh lembaga OSS kepada pelaku usaha. Setelah NIB diperoleh, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. NIB terdiri dari 13 digit angka dan mencatat tanda tangan elektronik serta memiliki fitur keamanan.
Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan memberikan hak akses kepabeanan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB berlangsung selama pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Tidak ada biaya yang dibebankan saat pembuatan NIB.
Untuk mendapatkan NIB, setiap pelaku usaha dapat mendaftar melalui OSS (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS berlaku untuk semua jenis perusahaan, baik itu perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non-UMKM, yang ingin mengajukan izin usaha di Indonesia.
OSS sendiri adalah izin usaha yang diberikan oleh Lembaga OSS atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Izin NIB berlaku seumur hidup atau selama pelaku usaha menjalankan usahanya.
Kategori Tingkat Risiko dan Kriteria Skala Usaha
Sejak UU Cipta Kerja diberlakukan pada tahun 2020, pemerintah telah melakukan banyak perubahan untuk mendukung peningkatan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satu perubahan tersebut adalah adopsi konsep perizinan berusaha berbasis risiko.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, tidak semua jenis usaha memerlukan izin usaha lagi. Hal ini disebabkan karena perizinan berusaha sudah ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko, dimana penentuan izin usaha dilakukan berdasarkan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha, termasuk usaha UMKM dan/atau usaha besar.
Perizinan usaha berbasis risiko menjadi 4 kategori yaitu:
1. Tingkat risiko rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
2. Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
3. Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIN dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
4. Tingkat risiko tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (Jika diperlukan).
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, mengatur kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Usaha Mikro: Memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2. Usaha Kecil: Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
3. Usaha Menengah: Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Baca juga: 7 Ciri-Ciri Orang Sukses yang Kamu Wajib Tahu!
Syarat Dokumen Dalam Mendapatkan NIB
Saat hendak mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:
1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengikutsertakannya dalam proses pembuatan user-ID. Bagi pelaku usaha berbentuk badan usaha, NIK yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
2. Pelaku usaha badan usaha seperti PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online sebelum mengakses OSS.
3. Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum negara, badan layanan umum, atau lembaga penyiaran harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
4. Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hanya diperlukan jika memang diperlukan.
5. Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
6. Notifikasi kelayakan untuk mendapatkan fasilitas fiskal atau Izin Usaha.
Cara Mendapatkan NIB di OSS
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya, agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), pengusaha harus mendaftarkan diri melalui OSS. Dilansir dari laman kemenkop ukm, berikut ini adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan NIB di OSS:
1. Buka laman oss.go.id.
2. Klik tombol “Daftar” yang terletak di pojok kanan atas untuk mendaftar dan mengisi sejumlah data, seperti:
- Jenis Identitas (KTP, Paspor)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Negara Asal
- Tanggal Lahir
- Nomor Telepon Seluler
- Alamat Email
- Masukkan Kode Captcha dan centang kotak kecil sebagai persetujuan terhadap Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
3. Aktivasi akun melalui email dengan mengklik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
4. Masuk kembali ke laman OSS di www.oss.go.id/oss/ menggunakan akun kamu. Isikan username dengan alamat email dan password dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
5. Klik “Perizinan Mikro” yang terletak di sisi kiri dan pilih “Pengajuan Baru”.
6. Isi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:
- Nama usaha
- Sektor usaha
- Bidang atau kegiatan usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)
- Status tempat usaha
- Jumlah tenaga kerja
- Perkiraan hasil penjualan per tahun
7. Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
8. Unduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” pada data usaha yang telah dilengkapi.
9. Klik data usaha dan tekan tombol “Proses NIB”.
10. Terakhir, klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Itulah cara mendapatkan NIB di OSS. Prosesnya mudah, cepat, dan tanpa biaya. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka. Nah, berkaitan dengan memulai atau mengembangkan sebuah bisnis tentu saja tidak jauh dari kebutuhan akan modal usaha.
Jika kamu memiliki kendala permodalan dalam memulai atau mengembangkan usaha, kamu dapat mengajukan pendanaan untuk mendapatkan modal usaha melalui Indofund.id. Indofund.id dapat membantu kamu bertemu dengan para pemberi pendanaan yang bersedia memberikan pendanaan bagi usaha kamu.
Indofund.id adalah p2p lending legal dan aman, karena sudah memperoleh izin dari OJK.
Baca juga: Apa Itu Venture Capital dan 4 Cara Dapat Pendanaannya!
Source:
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko