Untuk jadi investor yang andal, kamu perlu tahu mempelajari seluk-beluk tentang dunia investasi. Nah, ada berbagai istilah-istilah investasi saham seperti indeks, sektor, lot, teknikal, fundamental, dan bahkan fraksi harga saham.
Berbicara tentang fraksi ini tentu tak boleh terlewat dari pandangan seorang investor. Hal ini karena investor wajib meningkatkan literasi keuangan terlebih dahulu agar investasi jadi makin mudah dan lancar.
Nah, apa sih fraksi harga saham itu? Yuk, simak langsung ulasannya di bawah ini!
Apa Itu Fraksi Harga Saham?
Fraksi harga saham adalah sebuah sistem yang berperan sebagai prinsip negosiasi atau tawar-menawar dalam perdagangan saham sesuai harga dan maksimum perubahan harganya. Apa kamu masih bingung dengan penjelasan di sini? Yuk, simak lagi lebih dalam!
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menambahkan pembagian fraksi harga saham yang tertulis dalam Peraturan II-A-Kep-00023/BEI/04-2016. Saat ini, fraksi harga saham terdiri dai lima fraksi, sebagai berikut:
- Fraksi harga Rp1 terdiri dari kelompok saham yang memiliki harga kurang dari Rp200 per saham
- Fraksi harga Rp2 terdiri dari kelompok saham yang memiliki harga sekitar Rp200 – Rp500 per saham
- Fraksi harga Rp5 terdiri dari kelompok saham yang memiliki harga sekitar Rp500 – Rp2000
- Fraksi harga Rp10 terdiri dari kelompok saham yang memiliki harga sekitar Rp2000 – Rp5000
- Fraksi harga Rp25 terdiri dari kelompok saham yang memiliki harga di atas Rp5000
Mungkin, diantara kita masih bertanya-tanya, “apa fungsi dari fraksi harga saham saat investasi?” atau “apa pentingnya fraksi ini?”. Fraksi harga ini penting karena berhubungan langsung dengan perubahan minimal pada harga saham yang sudah diatur oleh Bursa Efek Indonesia. Selain itu, agar kamu cukup berhati-hati dalam memasukkan order saham saat melakukan transaksi jual-beli di pasar modal.
Baca Juga: 5 Perbedaan Reksadana Syariah dan Konvensional dalam Investasi
Cara Kerja Fraksi Saham di Pasar Modal
Apakah kamu masih bingung dengan penjelasannya di atas? Yuk, langsung simak contohnya di bawah ini!
Contoh:
Terdapat saham dengan kode emiten ABCD dengan harga Rp450, maka saham ini masuk ke dalam fraksi 2 dengan perubahan harga Rp2.
Contoh lebih konkret lagi, kamu juga bisa lihat di bawah ini pada aplikasi SFAST.
Sudah lihat gambar di atas?
Kita lihat di sini harga saham PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) berada di angka Rp4770. Jika dilihat dari aturan fraksi harga saham terbaru dari BEI, maka PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) masuk ke dalam fraksi ke-4 dengan perubahan harga Rp10, seperti yang ditunjukkan di gambar atas.
Nah, apakah informasi di atas tentang cukup bermanfaat untuk kamu?
Jangan lupa terus tingkatkan literasi keuangan dengan terus up-to-date seputar investasi, saham, dan reksa dana hanya di SFAST.
Mau #DudukSantaiTapiCuan? Yuk, investasi saham dan reksa dana di SFAST aja!