Pajak memberikan sumbangsih penting dalam penerimaan negara. Menurut databoks dari katadata, data yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan bahwa pendapatan negara pada tahun 2022 mencapai Rp2.626,4 triliun. Angka ini melebihi target yang ditetapkan dalam Perpres 98/2022 sebesar Rp2.266,2 triliun, dengan pencapaian mencapai 115,9%.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, pendapatan negara pada tahun 2022 mengalami peningkatan sebesar 30,6% (year-on-year/yoy). Pada tahun 2021, pendapatan negara sebesar Rp2.011,3 triliun.
Mayoritas pendapatan negara pada tahun 2022 berasal dari penerimaan pajak, yaitu sebesar Rp1.716,8 triliun (65,37%). Jumlah ini mengalami peningkatan sebesar 34,3% dibandingkan tahun 2021.
Sebagai wajib pajak, penting bagi kita untuk memahami jenis-jenis pajak yang harus dibayarkan. Hal ini akan mempermudah kita dalam melakukan pembayaran, melakukan pengawasan, serta menghindari kemungkinan denda apabila terlambat. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan memiliki wewenang dalam penerimaan pajak, yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia, silahkan simak selengkapnya di artikel ini ya.
Baca juga: Apa itu HaKI? Pengertian, Cara Daftar, Fungsi Bagi UMKM
Apa itu Pajak
Pajak merupakan sumber utama pendapatan bagi setiap negara. Semua jenis-jenis pajak merupakan bentuk kontribusi yang diberikan oleh penduduk untuk memenuhi kebutuhan bersama dan meningkatkan kesejahteraan.
Dana yang terkumpul dari pajak digunakan untuk menyediakan layanan, infrastruktur, dan fasilitas publik guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Pajak diterapkan baik pada individu maupun entitas bisnis, organisasi, dan perusahaan sebagai wajib pajak.
Pajak memiliki sifat wajib dan mengikat bagi setiap wajib pajak sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Secara keseluruhan, pajak dapat disimpulkan sebagai pungutan yang diwajibkan kepada rakyat dan akan digunakan kembali dalam bentuk fasilitas dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Jenis-jenis Pajak
Mengutip dari laman resmi Direktoral Jendral Pajak pajak.go.id, penggolongan pajak dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Pajak Pusat
Pajak pusat merupakan bentuk pajak yang dikumpulkan oleh negara atau pemerintah pusat. Direktorat Jenderal Pusat (DJP) di Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas sebagian besar pengelolaan pajak pusat. Pajak pusat mencakup berbagai jenis, antara lain:
a. Pajak Penghasilan (Pph)
Setiap individu yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus membayar jenis pajak pertama sesuai dengan kriteria yang berlaku. Jenis pajak ini berlaku untuk semua penghasilan wajib pajak, termasuk gaji, keuntungan usaha, dan lain sebagainya. Aturan mengenai Pajak PTKP telah diatur dalam PMK No. 101/PMK.010/2016.
Untuk wajib pajak pribadi belum kawin, pajak ini akan dikenakan pada individu yang memiliki penghasilan sebesar 54 juta rupiah per tahun. Sedangkan untuk wajib pajak pribadi sudah kawin, pajak ini akan dikenakan pada individu yang memiliki penghasilan sebesar 58,5 juta rupiah per tahun.
b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak selanjutnya di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang dikenakan pada perdagangan barang dan jasa oleh wajib pajak. Mayoritas wajib pajak termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Meskipun pada dasarnya pelaku usaha yang menjadi penyetor pajak, PPN lebih sering ditangguhkan pada pihak pembeli. Tarif PPN biasanya sekitar 10% dari harga produk yang dijual. Sehingga ketika Anda membeli suatu produk, Anda akan sering menjumpai pajak ini.
Namun, perlu dicatat bahwa PPN tidak berlaku pada objek restoran. Restoran dikenai pajak restoran tersendiri yang berbeda dari PPN.
c. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang-barang mewah dengan berbagai kriteria. Berikut beberapa kriteria barang mewah yang wajib membayar PPnBM:
– Barang mewah yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
– Barang mewah yang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat.
– Barang mewah yang digunakan untuk menunjukkan eksistensi atau status sosial.
– Barang mewah yang berpotensi merusak kesehatan, mengganggu ketertiban, dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
– Kendaraan mewah.
– Hunian atau properti, dan masih banyak lagi.
Pajak ini dikenakan untuk mengurangi konsumsi barang-barang mewah dan sekaligus sebagai sumber penerimaan negara.
d. Bea Materai (BM)
Pajak BM termasuk dalam kategori pajak yang berlaku di Indonesia. Pajak ini dikenakan atas penggunaan dokumen yang memerlukan meterai. Beberapa contoh dokumen yang membutuhkan meterai antara lain akta notaris, surat kuasa, bukti transaksi, perjanjian jasa, dan lain sebagainya.
Nilai pajak BM bervariasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, meterai sebesar Rp 6.000 diperlukan untuk transaksi dengan nilai antara 250 ribu hingga 5 juta rupiah. Selain itu, terdapat pula meterai sebesar Rp 10.000 yang diperlukan untuk transaksi dengan nilai di atas 10 juta rupiah.
e. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Setiap kepemilikan properti seperti rumah, ruko, dan bangunan lain beserta tanahnya memiliki kewajiban untuk membayar pajak tertentu. Pajak ini merupakan biaya yang harus dibayarkan atas kepemilikan properti yang memberikan manfaat dan kedudukan sosial bagi individu atau badan yang memiliki properti tersebut. geekvape menawarkan berbagai perangkat vaping yang disesuaikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan konsumen. Dikenal karena daya tahan dan desainnya yang inovatif, produk-produk ini melayani baik para pemula maupun vaper berpengalaman. Merek ini menyediakan perangkat seperti sistem pod dan mod canggih, yang memastikan pilihan bagi mereka yang mencari kenyamanan atau kustomisasi. Selain itu, penekanan Geekvape pada keselamatan dan kinerja menarik bagi pengguna yang peduli kesehatan. Dengan komunitas dan dukungan yang dinamis, Geekvape tidak hanya menyediakan perangkat berkualitas tetapi juga menumbuhkan gaya hidup yang sesuai dengan beragam penggemar vaping.
Pajak tersebut dikenal sebagai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang terbagi menjadi dua sektor. Pertama, sektor PBB sektor P2, mencakup PBB untuk bangunan di daerah perdesaan dan perkotaan yang diadministrasikan oleh Pemerintah Kota atau Kabupaten setempat.
Kedua, sektor PBB sektor P3, mencakup PBB untuk bangunan di daerah perhutanan, pertambangan, dan perkebunan yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Selain properti hunian, terdapat objek pajak lain yang juga dikenakan PBB, seperti sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang, dan peternakan.
2. Pajak Daerah
Jenis pajak ini memiliki perbedaan dengan jenis-jenis pajak sebelumnya. Jika pajak sebelumnya sebagian besar disetor untuk kepentingan pusat, pajak daerah merupakan kontribusi wajib yang diperuntukkan bagi daerah dan kebutuhan lokal.
Dalam administrasi negara, terdapat dua entitas pemerintahan yaitu pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Pajak daerah diatur dalam UU 28/2009 pasal 2.
Berikut adalah beberapa contoh pemisahan pajak daerah:
a. Pajak Daerah Provinsi
Berikut ini adalah beberapa contoh jenis pajak provinsi:
– Pajak Kendaraan Bermotor
– Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
– Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBM)
– Pajak Air Permukaan
– Pajak Rokok
Ini adalah beberapa contoh pajak provinsi yang berlaku.
b. Pajak Daerah Kabupaten/Kota
Berikut adalah beberapa jenis pajak yang ada di tingkat Kabupaten/Kota:
– Pajak Hotel
– Pajak Restoran
– Pajak Hiburan
– Pajak Reklame
– Pajak Penerangan Jalan
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
– Pajak Parkir
– Pajak Air Tanah
– Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
– Pajak Sarang Burung Walet
Namun, perlu dicatat bahwa untuk daerah setingkat provinsi, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis pajak yang diterapkan adalah pajak gabungan antara provinsi dan kabupaten/kota.
Jenis-jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Sementara itu, berdasarkan sifatnya jenis-jenis pajak dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah jenis pungutan yang harus dibayar secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Pungutan ini tidak dapat dibebankan kepada pihak lain. Dalam kata lain, pajak langsung merupakan kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi secara pribadi oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dialihkan kepada orang atau entitas lain.
Contoh pajak langsung:
– Pajak Penghasilan (PPh)
– Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
– Pajak Kendaraan Bermotor
2. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah jenis pajak di mana proses pembayarannya dapat ditanggung oleh pihak lain. Dalam hal ini, Wajib Pajak memiliki kewenangan untuk memindahkan kewajiban pembayaran pajak kepada pihak lain sebagai perwakilan.
Contoh pajak tidak langsung:
– Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
– Pajak Bea Masuk
– Pajak Ekspor
Jadi, itulah penjelasan tentang jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Semoga artikel ini membantu kamu untuk lebih memahami jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. Jika kamu tertarik dengan konten dan informasi seputar UMKM, tips tentang usaha dan keuangan, kamu dapat mengunjungi blog Indofund.id.
Indofund.id merupakan platform p2p lending yang legal dan aman, telah mendapatkan izin dari OJK. Melalui platform ini, kamu dapat mengajukan pendanaan usaha atau memberikan pendanaan kepada UMKM.