Papan pencatatan saham atau papan pedagangan (trading board) adalah papan yang berfungsi untuk mengklasifikasikan kondisi suatu perusahaan saat pertama kali melakukan pencatatan di bursa.
Dengan adanya papan pencatatan ini membantu investor memahami karakteristik dan risiko masing-masing saham. Posisi setiap saham dapat berubah dari satu papan ke papan lainnya sesuai dengan kondisi fundamental perusahaan.
Bursa Efek Indonesia (BEI) pengelompokan saham ke dalam 5 jenis papan pencatatan saham, yaitu Papan Utama, Papan Utama-Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, dan Papan Pemantauan Khusus.
5 Papan Pencatatan Saham
Berikut adalah 5 papan pencatatan saham saham di BEI melansir IDX sebagai berikut:
1. Papan Utama
Papan Utama merupakan papan pencatatan berisi saham-saham dari perusahaan besar dengan kinerja solid. Untuk masuk ke dalam Papan Utama, perusahaan minimal sudah beroperasi (membukukan pendapatan usaha) minimal 3 tahun.
Adapun kriteria saham yang tercatat di Papan Utama antara lain:
- Aset bersih ≥ Rp100 M
- Laba usaha dalam 1 tahun terakhir
- Pemegang saham ≥ 1.000 pihak
- Harga saham perdana ≥ Rp100
- Bentuk peminjaman: Full Commitment
Bursa Efek Indonesia mencatat kurang lebih 250 saham di Papan Utama per September 2024, diantaranya:
- PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO)
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- PT Astra International Tbk (ASII)
- PT Bank Central Asia Tbk (BBCA)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) (BBRI)
- PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE)
- PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)
- PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA)
- PT Gudang Garam Tbk (GGRM)
- PT Mayora Indah Tbk (MYOR)
Baca Juga: Cara Ukur Kinerja Reksa Dana Menggunakan Compound Annual Growth Rate (CAGR)
2. Papan Utama-Ekonomi Baru
Papan Utama-EKonomi Baru adalah papan pencatatan saham yang ditujukan untuk mencatat saham dari perusahaan berbasis teknologi. Kriteria papan pencatatan ini setara dengan Papan Utama.
Ada 3 notasi khusus untuk saham ini, yaitu:
- K: Perusahaan yang terdaftar dan menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel di Papan Ekonomi Baru.
- I: Perusahaan yang terdaftar dan tidak menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel di Papan Ekonomi Baru.
- N: Perusahaan yang terdaftar dan menerapkan Saham dengan Hak Suara Multipel di Papan Utama atau Papan Pengembangan.
Perusahaan yang terdaftar di Papan Ekonomi Baru harus memenuhi karakteristik sebagai berikut:
- Memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi.
- Memanfaatkan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memberikan manfaat sosial yang luas.
- Beroperasi dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa.
Bursa Efek Indonesia mencatat 3 saham di Papan Utama-Ekonomi Baru per September 2024, diantaranya:
- PT Bukalapak.com Tbk (BUKA)
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO)
- PT Global Digital Niaga Tbk (BELI)
3. Papan Pengembangan
Papan Pengembangan adalah papan pencatatan saham yang dirancang untuk mencatatkan saham dari perusahaan menengah yang memiliki potensi untuk berkembang dengan baik.
Saham yang masuk ke dalam Papan Pengembangan umumnya telah beroperasi (membukukan pendapatan usaha) kurang lebih 1 tahun.
Adapun kriteria saham yang tercatat di Papan Pengembangan antara lain:
- Aset bersih ≥ Rp 5 M, atau laba usaha ≥ Rp 1 M dan kapitalisasi saham ≥ Rp 100 M, atau pendapatan usaha ≥ Rp 40 M dan kapitalisasi saham ≥ Rp 200 M.
- Pemegang saham ≥ 500 pihak
- Harga saham perdana ≥ Rp 100
- Bentuk peminjaman: Full Commitment
Bursa Efek Indonesia mencatat kurang lebih 414 saham di Papan Pengembangan per September 2024, diantaranya:
- PT Alkindo Naratama Tbk (ALDO)
- PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR)
- PT Sepatu Bata Tbk (BATA)
- PT Bank Permata Tbk (BNLI)
- PT DCI Indonesia Tbk (DCII)
- PT Indoritel Makmur Internasional (DNET)
- PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST)
- PT H.M. Sampoerna Tbk (HMSP)
- PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET)
- PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI)
4. Papan Akselerasi
Papan Akselerasi adalah papan pencatatan saham yang bertujuan untuk mencatatkan saham dari perusahaan dengan Aset Skala Kecil atau Menengah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2017, yang memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkembang.
Adapun kriteria saham yang tercatat di Papan Akselerasi antara lain:
- Skala kecil (aset ≤ Rp50 M) dan skala besar (Rp50 M < aset ≤ Rp250 M)
- Pemegang saham ≥ 300 pihak
- Harga saham perdana ≥ Rp 50
- Bentuk peminjaman: Best Effort
Bursa Efek Indonesia mencatat kurang lebih 43 saham di Papan Akselerasi per September 2024, diantaranya:
- PT Anugerah Spareparts Sejahtera (AEGS)
- PT Pelita Teknologi Global Tbk (CHIP)
- PT Arsy Buana Travelindo Tbk (HAJJ)
- PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)
- PT Hoffmen Cleanindo Tbk (KING)
- PT Planet Properindo Jaya Tbk (PLAN)
- PT Nanotech Indonesia Global Tbk (NANO)
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
- PT Global Sukses Solusi Tbk (RUNS)
- PT Tourindo Guide Indonesia Tbk (PGJO)
Baca Juga: Bedah 10 Komponen Penting Fund Fact Sheet untuk Mengetahui Kinerja Reksa Dana
5. Papan Pemantauan Khusus
Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang memiliki segmentasi khusus sesuai dengan peraturan nomor I-X mengenai Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada papan Pemantauan Khusus.
BEI menerapkan Papan Pemantauan Khusus karena adanya illiquid yang dapat berdampak pada strategi investasi investor
Papan Pemantauan Khusus memiliki 11 kriteria, diantaranya adalah:
- Harga saham: Rata-rata < Rp51,00 selama 3 bulan terakhir
- Likuiditas: Rata-rata harian < Rp5.000.000 dan volume < 10.000 saham (3 bulan terakhir)
- Kondisi keuangan: Dalam PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian
- Laporan keuangan terakhir memiliki ekuitas negatif
- Tidak dapat membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan.
- Kriteria lainnya dapat diakses di https://www.idx.co.id/id/produk/saham
Bursa Efek Indonesia mencatat kurang lebih 226 saham di Papan Pemantauan Khusus per September 2024, diantaranya:
- PT Akasha Wira International Tbk (ADES)
- PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT)
- PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP)
- PT Smartfren Telecom Tbk (FREN)
- PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA)
- PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF)
- PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT)
- PT Yanaprima Hastapersada Tbk (YPAS)
- PT Kapuas Prima Coal Tbk (ZINC)
Demikian 5 papan pencatatan saham di BEI yang harus kamu ketahui. Setiap papan memiliki tujuan dan karakteristik yang berbeda, sehingga penting untuk memahami perbedaan ini supaya kamu dapat membuat keputusan investasi dengan lebih baik.
SFAST genk bisa, loh, berinvestasi pada saham yang tercatat di Papan Utama, Papan Utama-Ekonomi Baru, Papan Pengembangan, Papan Akselerasi, maupun Papan Pemantauan Khusus di SFAST!
SFAST juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Download dan registrasi di SFAST sekarang untuk capai peluang investasimu!