Sebagai negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, keberadaan instrumen investasi berbasis syariah sudah menjadi kebutuhan. Salah satu instrumen investasi syariah yang menjadi incaran masyarakat salah satunya adalah reksa dana syariah. Selain minim risiko, reksa dana syariah juga menerapkan prinsip Islam dalam proses transaksi. Lantas apa perbedaan reksa dana syariah dan konvesional?
Reksa dana syariah tentu berbeda dengan reksa dana konvensional. Memahami perbedaan reksa dana syariah dan konvensional memungkinkan investor memiliki investasi yang sesuai dengan prinsip dan kepercayaan.
Apa itu Reksa Dana Syariah dan Konvensional?
Reksa dana konvensional menghimpun dana investor dan menginvestasikannya secara kolektif ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan pasar uang. Dana yang terkumpul akan dikelola oleh manajer investasi.
Sedangkan, pengertian reksa dana syariah tidak jauh berbeda dengan reksa dana konvensional. Hanya saja dana kelolaannya hanya dapat diinvestasikan pada efek keuangan berbasis syariah.
Baca Juga: Fungsi Asset Under Management dalam Investasi Reksa Dana
Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional
Supaya lebih jelas, SFAST telah merangkum 6 perbedaan reksa dana syariah dan konvensional:
1. Pihak Pengawas
Reksa dana syariah menerapkan prinsip-prinsi syariah. Dalam pengelolaannya, reksa dana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tugas DPS adalah memastikan bahwa reksa dana syariah berjalan berdasarkan prinsip Islam dan halal. Sedangkan, reksa dana konvensional hanya diawasi oleh OJK.
2. Akad/Pengikat
Perbedaan reksa dana syariah dan konvensional terletak pada akadnya. Reksa dana syariah menggunakan akad kerja sama (musyarakah), sewa menyewa (ijarah), dan bagi hasil (mudharabah).
Berbeda dengan reksa dana konvensional yang tidak menekankan pada aturan halal dan non-halal.
3. Pembagian Keuntungan
Pada reksa dana konvensional, pembagian keuntungan dilakukan oleh manajer investasi dan investor berdasarkan suku bunga yang berlaku.
Berbeda dengan reksa dana syariah, pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama sesuai aturan Islam.
4. Jenis Efek
Investor reksa dana konvensional umumnya menginvestasikan dana pada semua efek yang sudah diawasi OJK.
Sementara, investor reksa dana syariah menginvestasikan dana mereka pada efek yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) dan mendapat pengawasan dari DPS dan OJK.
5. Pengelolaan
Reksa dana syariah dikelola berdasarkana hukum Islam yang mengacu kepada Al-Quran, Hadist, dan fatwa ulama. Berbeda dengan pengelolaan reksa dana konvensional yang menerapkan prinsip kontrak investasi kolektif.
6. Proses Cleansing
Perbedaan berikutnya terletak pada proses cleaning atau pembersihan. Reksa dana konvensional tidak memisahkan antara sumber pendapatan halal dan non-halal.
Selama sudah mendapat izin dari OJK, maka manajer investasi dapat menjual reksa dana konvensional.
Sedangkan, sumber pendapatan reksa dana syariah harus melalui proses cleansing terlebih dahulu. Proses ini digunakan untuk memilih apakah sebuah perusahaan memiliki pendapatan non-halal dalam bisnisnya.
Baca Juga: Bagi Investor Pemula, Lebih Baik Saham atau Reksadana?
Istilah-Istilah dalam Reksa Dana Syariah
Dalam investasi reksa dana syariah, terdapat beberapa istilah yang penting untuk dipahami oleh investor. Berikut ini adalah penjelasan tentang beberapa istilah tersebut:
1. Shabib al-Mal/Rabb al-Mal
Shabib al-mal merujuk pada investor atau pemilik dana dalam reksa dana syariah, sementara rabb al-mal merujuk pada manajer investasi yang bertindak sebagai pengelola dana.
2. Daftar Efek Syariah (DES)
DES adalah daftar saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Daftar ini dikeluarkan oleh OJK sebanyak dua kali dalam setahun.
3. Cleansing
Cleansing merujuk pada proses pemurnian portofolio reksa dana syariah dari instrumen keuangan yang tidak memenuhi kriteria syariah.
Adapun cleansing dilakukan secara berkala untuk memastikan portofolio tetap sesuai dengan prinsip syariah.
4. Dewan Pengawas Syariah (DPS)
DPS adalah lembaga yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat terkait aspek kepatuhan syariah dalam operasional reksa dana syariah.
5. Mudharabah
Berikutnya adalah mudharabah yang merupakan jenis akad dalam reksa dana syariah. Akad mudharabah menetapkan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai kesepakatan antara investor dan manajemen investasi.
Nah, itulah 6 perbedaan reksa dana syariah dan konvensional. Setelah mengetahui informasi di atas, kamu dapat memulai berinvestasi reksa dana syariah di SFAST.
Dengan menggunakan aplikasi SFAST, kamu dapat memilih berbagai produk reksa dana syariah sesuai dengan besar dana dan tujuan investasi.
Mau #DudukSantaiTapiCuan? Yuk, investasi di SFAST aja!